infomjlk.id — Kabar gembira bagi para pemburu kendaraan bekas! Biaya balik nama kendaraan bekas resmi dihapus. Kini, pemilik baru tak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat mengganti nama kepemilikan. Kebijakan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama alias kendaraan baru dari dealer.
Namun, jangan terlalu cepat menyimpan dompet. Meski BBNKB tak lagi membebani, beberapa biaya administratif tetap wajib dibayar saat proses balik nama berlangsung. Antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jumlahnya tergantung pada nilai kendaraan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000, serta biaya penerbitan STNK (Rp100.000), TNKB atau pelat nomor (Rp60.000), dan BPKB (Rp225.000) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Meski masih ada pengeluaran, balik nama tetap layak dilakukan. Selain memperjelas status hukum kendaraan, proses administrasi seperti bayar pajak tahunan jadi lebih praktis—bisa dilakukan secara online tanpa perlu antre di Samsat. Keuntungan lain? Proses klaim asuransi lebih mudah, serta kendaraan lebih aman dari potensi penyalahgunaan. Jadi, jangan tunda balik nama kendaraanmu!
0 Comments