Pak Ogah/Juru Sebrang, Rasa-Rasanya Jauh Lebih Berjasa Ketimbang Tukang Parkir Liar

Source: istockphoto.com

InfoMJLK.id -- Orang-orang biasa menyebutnya Pak Ogah/juru sebrang atau panggilan kerennya Supeltas (Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas). Mereka adalah orang yang membantu memperlancar arus kendaraan dan mendapatkan uang jasa dari para pengguna jalan. Tugas mereka memberikan isyarat kepada pengguna jalan dari arah yang berlawanan agar memperlambat laju kendaraannya sehingga kendaraan lain bisa memutar arah. Selain itu, Pak Ogah juga bertugas memberi arahan atau intruksi kepada pengemudi kendaraan yang hendak menyebrang. Mereka biasanya berjaga dari pagi hingga larut malam secara bergilir di setiap persimpangan yang dianggap rawan, baik simpang tiga maupun empat yang luput dari lampu lalu lintas. 

Pemberdayaan Pak Ogah sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas oleh pihak berwenang pun tidak melanggar undang-undang. Minfo mendasari hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 256 ayat 1 disebutkan bahwa "masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan". Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa "pemantauan dan penjagaan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta angkutan umum". Selain itu, "masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di tingkat pusat dan daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan". 

Untuk itu, peran Pak Ogah sebagaimana masyarakat dalam undang-undang ini, bersifat membantu pemantauan dan penjagaan keamanan, keselamatan serta ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pak Ogah dalam hal ini, menurut minfo pribadi, dapat dikatakan melanggar aturan apabila kedapatan meminta uang jasa dengan cara paksa yang menimbulkan ketidaknyamanan para pengguna jalan. Diluar itu, nampaknya sah-sah saja apabila Pak Ogah menerima uang jasa dari para pengguna jalan. 

Terlepas dari bagaimana legalitasnya dalam undang-undang. Baraya pernah kepikiran gak, kalau Pak Ogah/juru sebrang ini rasanya jauh lebih berjasa ketimbang tukang parkir liar? Kenapa? 

Bukan maksud hati mau menjelek-menjelekkan, atau memukul rata semua tukang parkir di muka bumi ini. Tapi, sebagai pengguna jalan yang InsyaAllah taat aturan, minfo merasa kalau Pak Ogah ini jauh lebih berjasa dibanding tukang parkir liar. Terutama bagi para pengemudi yang hendak berputar arah atau menyebrang di persimpangan jalan, apalagi jika kondisi lalu lintas sedang ramai-ramainya. 

Bayangkan saja, jika dibandingkan dengan tukang parkir liar, penghasilan mereka relatif kecil, tergantung ramai atau tidaknya kondisi lalu lintas. Bedanya, tukang parkir liar biasanya dapat uang jasa secara pasti dari setiap pengendara yang parkir di wilayahnya. Para pengendara juga mau gak mau pasti bayar, karena biasanya mereka gamau ribet berurusan sama tukang parkir liar yang lagaknya kebanyakan mirip preman tersebut. 

Sedangkan Pak Ogah, dengan label sukarelawannya, mereka cuma bisa berharap pada kemurahan hati para pengguna jalan yang dibantu olehnya. Tak jarang, para pengendara motor biasanya hanya melintas begitu saja karena buru-buru dan tak akan sempat merogoh kocek mencari recehan. Bukannya pelit atau gak mau ngasih, tapi lebih ke ribet kalau harus mendadak mencari recehan, takutnya malah bikin macet dan mengganggu pengguna jalan lain. Minfo sendiri, biasanya cukup menganggukkan kepala atau memberi klakson sebagai tanda terima kasih. 

Berbeda halnya dengan pengendara mobil, mereka biasanya selalu menyiapkan receh untuk diberikan ke Pak Ogah. Bagusnya lagi, hal tersebut sepertinya sudah menjadi kebiasaan di kalangan pengendara mobil. Dengan begitu, sedikit banyaknya mereka bisa terbantu dan merasa dihargai. 

Entah bagaimana tabiat mereka di tempat baraya tinggal. Di sini, sejauh yang minfo temui mereka cukup tau aturan dengan tidak meminta uang jasa secara paksa kepada pengguna jalan. Lagipula, disadari atau tidak, kehadiran Pak Ogah/juru sebrang, atau Supeltas ini sangat membantu para pengguna jalan dan meringankan pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas. 

Bayangkan, jika tidak ada mereka yang mengatur dan pihak kepolisian dengan keterbatasan jumlah anggota dan jam kerja tidak bisa mengontrol kondisi lalu lintas setiap harinya. Para pengguna jalan bisa saja saling berebut dan mendahului yang mengakibatkan kemacetan, rentan perkelahian antar pengendara, dan tentu saja kecelakaan lalu lintas. 

Dengan begitu, kehadiran Pak Ogah secara tidak langsung turut mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Penghasilan mereka tentunya tak sebanding dengan rasa lelah dan bahaya yang setiap harinya mereka hadapi di tengah jalan raya.

Post a Comment

0 Comments