Waktu Berlalu, Tak Terasa Lebaran Semakin Dekat. Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah

Source: Istockphoto.com by Lutfi Hanafi

Infomjlk.id - Baraya Majalengka, puasanya sampe hari ini gimana, lancar kan? Semoga belum ada yang batal ya. Waktu demi waktu terlewati, tak terasa lebaran semakin mendekat. Sebelum lebaran nanti sudah pada tau kewajiban di bulan Ramadhan ini kan. Kewajiban kita sebagai umat muslim dan sudah tercantum dalam rukun Islam. Ya, betul. Jangan lupa membayar zakat fitrah ya baraya infomjlk. Bayar zakat ini hukumnya wajib terutama bagi yang sudah mampu. Seperti yang tercantum dalam quran surah Al Baqarah, ayat 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”

Lalu juga dalam surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Jadi zakat ini hukumnya sangat wajib.


Ngomong-ngomong soal zakat lihat syaratnya dulu yuk. Diambil dari baznas.jogjakarta.go.id ada beberapa syarat bagi orang yang boleh bayar zakat dan siapa saja penerimanya. Langsung intip di bawah ini:

1. Beragama Islam

2. Orang merdeka (bukan budak)

3. Harta yang dimiliki halal

4. Kepemilikan penuh atas hartanya

5. Mencapai nisab sesuai jenis hartanya

6. Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya

7. Tidak memiliki hutang

8. Harta atau penghasilan yang bertambah


Lalu penerima zakat tersebut dibagi menjadi 8, yaitu:

1. Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.

2. Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

3. Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.

4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.

5. Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.

6. Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.

7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.

8. Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.


Pembayaran zakat ini apa harus berupa uang atau boleh yang lain? Pembayaran zakat terbagi menjadi 2, bisa berupa ung dengan nominal yng telah ditentukan dan berlaku di daerahnya masing-masing atau bisa juga dengan memberikan berasa sebanyak 2,5kg atau 3,5liter per orang. Pembayaran zakat ini bisa disesuaikan dengan daerahnya sendiri. Namun intinya hukum bayar zakat ini wajib. Bisa h-2 atau 3 lebaran atau juga sebelum itu. Dicatat dan diinget ya teman-teman jangan sampe kelupaan.

Post a Comment

0 Comments