Pemasangan PJU dan Rambu Lalu Lintas pada Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Majalengka Dilaksanakan oleh UPTD PPPLLAJ Wilayah IV

Source: Pixabay.com by Eu_eugen

INFOMJLK.ID - Berdasarkan keterangan dari surat Kadishub Provinsi Jawa Barat kepada PJ. Bupati Majalengka, dengan nomor surat 878/HUB.01.01/PPPLLAJ IV. Disampaikan bahwa pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan rambu lalu lintas pada ruas jalan Provinsi di Kabupaten Majalengka akan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah IV (UPTD PPPLLAJ Wilayah IV). 

Adapun ruas jalan provinsi yang akan mendapat pemasangan lampu PJU dan rambu lalu lintas antara lain: 

Tahun Anggaran 2023

1. Batas Kabupaten Majalengka Cirebon – Cigasong sebanyak 36 titik;

2. Pada ruas jalan Leuwimunding Kecamatan Rajagaluh sebanyak 36 titik; dan

3. Prapatan Leuwimunding sebanyak 12 titik. 

Tahun Anggaran 2024

1. Kadipaten – batas Indramayu/Majalengka (Bandara Kertajati) sebanyak 37 titik;

2. Talaga – Cikijing sebanyak 37 titik;

3. Cigasong – batas Majalengka sebanyak 25 titik. 


Untuk rambu lalu lintas, rencananya akan dipasangkan sebanyak 75 buah. 

Selanjutnya, disampaikan pula bahwa pada Tahun Anggaran 2023, UPTD PPPLLAJ Wilayah IV telah menyiapkan lampu untuk pemeliharaan PJU di ruas jalan Provinsi di Kabupaten Majalengka sebanyak 200 buah.

Post a Comment

0 Comments