Bagaimana Hukum Mengubah Gender?

Source: Istockphoto.com by baona

Infomjlk.id - Pandangan orang terhadap LGBT sangat negatif. Dianggap LGBT sebagai mereka yang tidak bersyukur. Itu juga akan dikatakan merupakan sebuah penyakit. Di Indonesia mungkin belum bisa menerima adanya LGBT dan mereka yang dikatakan LGBT kebanyakannya menutupi sikap karena akan ada banyak komentar negatif dari masyarakat. Beda halnya dengan Amerika, Jerman, Thailand, dan negara luar lain yang sudah menganggap hal itu wajar karena termasuk kedalam HAM (Hak Asasi Manusia). Mereka sudah bisa mentoleransi hal tersebut dan lebih open minded karena apa yang dipilih merupakan hak setiap manusia.

Dalam hukum HAM di Indonesia menyebutkan bahwa Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan hak asasi semua warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama, termasuk kaum minoritas dan kelompok rentan dari kekerasan, termasuk LGBT. (Rustam,2016) Namun maksud HAM tersebut ialah bukan berarti meneri atau membebaskan LGBT, melainkan membantu untuk melindungi hak dari segi kesehatan dengan bertujuan untuk kembalinya para LGBT ke kodratnya masing-masing. Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak dan kebebasan.

Ketua Komnas HAM mengatakan bahwa orientasi seksual adalah hak asasi seseorang tetapi tidak boleh sampai melakukan tindakan seksual yang merugikan orang lain. Menurut ajaran Islam telah tertulis jelas bahwa setiap manusia dilarang untuk mengubah kodratnya. Apa yang telah diberi dan apa yang dikodratkan tidak boleh sampai diubah hanya karena faktor merasa kurang, risih, tidak cocok/kurang nyaman atau faktor lainnya. Merubah jenis kelamin laki laki menjadi perempuan atau sebaliknya hukumnya haram dan ini bertentangan dengan Qur’an surat Annisa’ ayat 19 serta bertentangan dengan jiwa syara'.

LGBT ini ternyata sudah pernah terjadi sejak zaman dulu oleh nabi Luth. Seperti dalam Quran surah An Naml ayat 55 tertulis, "Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) syahwat(mu), bukan (mendatangi) perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)". Itu merupakan teguran kepada Nabi Luth atas perbuatannya yang sudah melampaui batas. Maka dari itu Allah mengazab kaum Luth dan siapapun yang menjadi seperti pengikutnya karena itu merupakan perbuatan yanng menyimpang dan tidak disukai Allah.

Post a Comment

0 Comments