Apakah Anggota KPPS Boleh Ikut Kampanye?

Source: Istockphoto.com by Heri Mardinal

INFOMJLK.ID - Baraya sekalian, dalam penyelenggaraan Pemilu, anggota KPPS diminta untuk senantiasa menegakkan netralitas dalam menjalankan tugasnya. Begitu pula dalam masa kampanye, anggota KPPS penting untuk tetap netral dalam rangka menjaga integritas. 

Sebagaimana diketahui, bahwa seluruh anggota dari badan adhoc penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk KPPS, diwajibkan menandatangani pakta integritas dan terikat dengan pakta tersebut selama menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Seperti dilansir dari situs Kemenkumham, tujuan pakta integritas Pemilu 2024 adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai. 

Dengan penandatanganan pakta integritas Pemilu 2024, maka para penyelenggara Pemilu 2024 wajib menjaga netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan menjaga komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Jika ada anggota KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, maka anggota KPPS yang bersangkutan akan diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan akan diberikan rekomendasi untuk dilakukan penggantian.

Post a Comment

0 Comments