Masa Kampanye Sebentar Lagi, Inilah Jadwal Beserta Aturan-aturannya




INFOMJLK.ID.--Pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 tinggal 4 hari lagi nih baraya. Sejumlah partai politik dan peserta pemilu kini serentak memaksimalkan persiapan kampanye agak kelak memperoleh suara terbanyak. 


Bukan tanpa aturan, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penertiban PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku sejak 14 Juli 2023. 


Dalam PKPU ini disebutkan bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Kemudian jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yang dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres apabila terjadi putaran kedua, yaitu pada 2-22 Juni 2024. 


Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024: 


1) 28 November 2023-10 Februari 2024

Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden. Serta post media sosial. 


2) 21 Januari-10 Februari 2024

Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. 


3) 11-13 Februari 2024

Masa tenang. 


4) 14 Februari 2024

Pemungutan suara serentak Pemilu 2024. 


5) 2-22 Juni 2024

Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua. 


6) 23-25 Juni 2024

Masa tenang. 


Sementara itu, perihal aturan kampanye, merujuk pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 1, kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan debat pasangan calon. Kampanye juga dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum dengan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, media social, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. 


Dalam aturan tersebut juga dijelaskan larangan dalam pemasangan bahan kampanye. Seperti disebutkan Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, aman dan pepohonan. 


Selain itu, ada pula hal lain yang dilarang pada masa kampanye pemilu. Dirangkum dari kpu.go.id, berikut larangan-larangan partai politik saat melakukan kampanye. 


1. Mencuri start kampanye atau kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu. 


2. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945. 


3. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


4. Menghina peserta pemilu yang lain. 


5. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. 


6. Mengganggu ketertiban umum. 


7. Mengancam untuk melakukan kekerasan. 


8. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu. 


9. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. 


10. Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. 


Selanjutnya, pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Hal ini termaktub dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Post a Comment

0 Comments