Libur Nasional dan Cuti Bersama Bagi Karyawan Swasta Apakah ada?




INFOMJLK.ID.--Para pegawai atau karyawan baik swasta maupun negeri tentu menanti hari libur atau cuti bersama. Karena dua hal itu ialah kesempatan bagi mereka untuk meluangkan waktu di rumah kumpul bersama dengan keluarga atau sekedar bersantai menghilangkan penat sejenak setelah bekerja atau juga refreshing berjalan-jalan menghirup udara segar. Libur atau cuti bersama ini harapannya paid atau tetap dibayar. Mungkin beberapa perusahaan atau instansi pemerintah dan BUMN akan melakukan itu akan tetapi bagaimana dengan nasib para karyawan swasta. Apakah ada hak bagi mereka untuk libur di saat libur nasional atau cuti bersama? Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama bagi pegawai swasta sifatnya fakultatif alias tidak wajib.


Kesepakatan cuti bersama untuk pegawai swasta dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan. Oleh sebab itu sangat disayangkan sekali adanya perbedaan terkait cuti bersama antara pegawai swasta dengan pegawai pemerintah. Sebenernya tidak menutup kemungkinan bahwa pegawai atau karyawan swasta juga bisa mendapatkam cuti bersama, namun pastinya dia harus mengajukan cuti itu dan menunggu hasil konfirmasi dari perusahaan atau atasannya. Karena biasanya saat cuti bersama perusahaan swasta akan meminta pegawainya untuk tetap bekerja berdasarkan kesepakatan antar perusahaan dan karyawan.


Libur nasional maupun cuti bersama memang menjadi hak bagi setiap pegawai baik pemerintah maupun swasta. Terdapat aturan cuti bagi karyawan swasta dan terdapat didalam Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022. Dilansir dari news.detik.com pada poin kelima didalam keputusan Menaker menyebutkan bahwa cuti bersama dapat dilakukan dengan memotong hak cuti tahunan bagi pegawai perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan. Dan pada poin ketujuh disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan tersebut.


Ketika orang-orang mendapatkan cuti bersama sedangkan perusahaan swasta tetap memerintah pegawainya untuk tetap bekerja maka wajib bagi pimpinan untuk memberikan upah lembur bagi karyawan mereka. Itu merupakan hak serta syarat bagi kedua belah pihak agar tetap mendapatkan apa yang seharusnya memang mereka dapatkan.

Post a Comment

0 Comments