Akhir Tahun Kira-Kira Ada Cuti Gak Ya?




INFOMJLK.ID.--Akhir-akhir ini lagi pada ramai bahas cuti ya. Sudah memasuki bulandi akhir tahun memang ditunggu banyak orang. Kesan akhir tahun ini terasa seperti akan menjalani kehidupan baru di tahun berikutnya. Nah dalam menyambut akhir tahun ini kira-kira bakalan ada potong gak ya? Hmmm harus dicari tau dan pasti dulu juga ya teman-teman. Biasanya info cuti bersama akhir tahun ini tecantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Melalui informasi news.detik.com, pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri Nomor 624 dan 2 tahun 2023. SKB tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Berdasarkan SKB tersebut libur nasional tentu mengikuti tanggal merah di kalender, seperti pada tanggal 25 Desember 2023 yaitu hari senin yang ditandai sebagai perayaan Natal.


Lalu bagaimana dengan potongan bersama? Keputusan SKB dari menteri ketiga mengatakan bahwa biasanya pemotongan dilakukan untuk menyambut perayaan hari besar keagamaan, misalnya Natal dan Idul Fitri. Hingga akhir tahun ini sisa cuti bersama ada di tanggal 26 Desember 2023 dikutip dari SKB 3 menteri diatas. Pada hari selasa tersebut karena di tanggal 25 ada perayaan Natal, maka dilakukan cuti bersama satu hari setelahnya. Apakah ada perbedaan antara libur nasional dan cuti seperti yang disebutkan diatas? Oh tentu saja. Mengutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sejak tahun 2003 pemerintah telah mengeluarkan keputusan bersama tiga menteri yang mengatur ketentuan mengenai hari-hari libur nasional dan cuti bersama.


Libur nasional telah ditetapkan oleh pemerintah dan tercantum pada kalender di tanggal merah. Sedangkan cuti bersama adalah cuti yang ditentukan berdasarkan perjanjian ketiga menteri seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Libur nasional ini resmi diakui oleh pemerintah dan haru libur itu untuk memperingati hari besar seperti peringatan tahun baru masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, hingga hari kemerdekaan. Sedangkan cuti bersama adalah cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Cuti bersama umumnya beberapa ditetapkan hari sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.

Post a Comment

0 Comments