Menempel Stiker Kampanye Ternyata Ada Aturannya, Tidak Boleh Sembarangan

Source foto KASN.go.id 


Infomjlk.id -- Menjelang semakin dekatnya Pemilu 2024, nampaknya sebagian besar peserta Pemilu sudah banyak melakukan pergerakan yang bersifat kampanye, baik berbentuk kegiatan sosial yang sarat akan kampanye, maupun pendekatan-pendekatan lain dengan skala lebih kecil. 

Jika mengacu pada jadwal Pemilu, masa kampanye Pemilu sebenarnya baru akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 mendatang, dan berakhir sampai tanggal 10 Februari 2024. Masing-masing peserta Pemilu bisa memanfaatkan masa kampanye untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat. 

Penyampaian visi dan misi, serta citra diri selama masa kampanye dapat secara langsung ataupun menggunakan alat peraga (APK). Adapun contoh APK dapat berupa baliho, billboard atau videotron, spanduk, maupun umbul-umbul. Penggunaan APK selama masa kampanye ini tidak boleh sembarangan. 

Selain APK sebenarnya ada juga bahan kampanye. Menurut penjelasan KPU, bahan kampanye adalah semua benda atau hal lain yang disebar atau dibagikan untuk keperluan kampanye. Nah, stiker sendiri merupakan salah satu jenis bahan kampanye. Selain stiker, jenis lain yang termasuk ke dalam bahan kampanye adalah selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis. 

Sama halnya dengan APK, penggunaan bahan kampanye ini juga tidak boleh sembarangan. Lalu apa saja ketentuannya? 

Mengacu pada aturan yang tercantum dalam PKPU 15/2023 tentang kampanye peserta Pemilu. Ukuran pada masing-masing bahan kampanye ternyata memiliki ketentuan. Stiker misalnya, maksimal berukuran 10x5 cm. Sementara untuk yang lainnya, selebaran maksimal berukuran 21x8,25 cm. Brosur dalam posisi terbuka maksimal berukuran 29,7x21 cm, dalam posisi terlipat maksimal berukuran 21x10 cm. Pamflet maksimal berukuran 29,7x21 cm. Dan  poster maksimal berukuran 60x40 cm. 

Isi bahan kampanye tersebut harus memuat visi dan misi, serta program peserta pemilu. Selain itu, bahan dasar yang digunakan untuk mencetak bahan kampanye tersebut diutamakan menggunakan bahan yang bisa didaur ulang. KPU juga menegaskan perihal nilai maksimal dari bahan kampanye, yaitu maksimal Rp.100.000,00 /yang harganya tetap wajar.

Untuk penyebaran bahan kampanye sendiri dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada kampanye Pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, atau rapat umum. 

Selanjutnya, bahan kampanye tidak boleh berada di beberapa tempat seperti:

a. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

b. Gedung atau fasilitas milik pemerintah;

c. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);

d. Jalan-jalan protokol;

e. Jalan bebas hambatan;

f. Sarana dan prasarana publik; dan/atau

g. Taman dan pepohonan. 

Bagi tim kampanye atau pelaksana yang ketahuan melanggar aturan-aturan tersrbut bisa dikenakan sanksi administratif dan penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye peserta Pemilu. Pembersihan bahan kampanye itu bisa dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.

Post a Comment

0 Comments