Pilkades Majalengka Telah Tiba, Segini Anggarannya


 infomjlk.id - Tidak terasa saat ini sudah memasuki waktunya calon pemilihan pemimpin baru bagi para warga desa di beberapa daerah termasuk di Kabupaten Majalengka. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dan ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Pemerintah Kabupaten Majalengka akan menggelar Pilkades serentak di 64 desa yang tersebar di 23 kecamatan pada 27 Mei 2023. Pemilihan Pilkades ini akan dijaga dan diamankan oleh personel Polres Majalengka untuk mengantisipasi terjadinya konflik atau kerusuhan pada saat pemilihan berlangsung. Wakil Bupati Majalengka Bapak Tarsono D Mardiana menyebutkan hanya ada 3 Kecamatan yang tidak mengadakan pemilihan kepala desa serentak, yaitu Kecamatan Kasokandel, Banjaran, dan Cikijing. Harapannya Pilkades dapat berjalan lancar tanpa ada kerusuhan atau huru-hara warga di tiap desa.

                                     

Penyelenggaraan Pilkades Pemkab Majalengka mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,409 miliar. Dana itu untuk tim kabupaten Rp425 juta, tim pengamanan dari Satpol PP Rp550 juta lebih, dan kecamatan Rp3,43 miliar. Sisanya dialokasikan dari APBDes yang sebagian desa telah mengalokasikan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pilkades apabila dana yang sudah disediakan kurang. Warga yang dapat melakukan pencoblosan tentunya harus sudah berusia minimal 17 tahun dan berdomisili dengan alamat di KTP yang sesuai dengan tempat tinggalnya.

Sebanyak 466 TPS akan dipergunakan dalam Penyelenggaraan Pilkades serentak di Kab.Majalengka. Sedangkan berdasarkan data mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat 193.139 orang yang akan menyalurkan hak demokrasinya dalam pemilihan Kepala Desa tersebut. Bapak Bupati Majalengka H Karna Sobahi juga meminta kepada tiap calon kepala desa untuk dapat mengamankan masyarakat di lingkungan atau wilayah sekitarnya agar lebih kondusif, aman, nyaman, dan tentram sehingga tidak mengganggu kegiatan tersebut.


Anggun L

Post a Comment

0 Comments