Upaya Bawaslu Majalengka Cegah Money Politic Jelang Pemilu 2024 Lakukan Sosialisasi Pengawas Partisipatif

 

(foto bersama seluruh pesrta, panitia, narasumber dan komisioner Bawaslu Majalengka)

InfoMJLK -- Pemilu merupakan sarana untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


Pemilu yang di adakan 5 tahun sekali diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu. KPU sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilu sedangkan Bawaslu merupakan badan/lembaga yang mengawasi proses berlangsungnya pemilu guna mencegah dan menindak terjadinya pelanggaran.


Dalam proses pengawasan, Bawaslu kabupaten Majalengka melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang bertempat di Aula Gedung STIE STMY Majalengka kepada masyarakat dan sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) di Majalengka,Kamis (15/09).


Hal itu guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran ketika pemilu berlangsung.


Sebelum memulai acara sosisaliasi pengawasan pemilu partisipatif panitia mengawali acara dengan menyanyikan lagu indonesia raya dan mars bawaslu sebagai bentuk jiwa nasionalisme dan menghargai jasa para pahlawan, kemudian dilanjut dengan sambutan yang dibawakan oleh H. Agus Asri Sabana, S.Ag selaku ketua komisioner Bawaslu Majalengka  dan sekaligus dibuka oleh Zaki Hilmi (Anggota Komisioner Bawaslu Jawa Barat).

(Komisioner Bawaslu Majalengka dan Narasumber: Tokoh Pemuda Jawa barat dan Ketua Yayasan STIE STMY Majalengka)

Dalam sambutannya menyampaikan bahwa agenda sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif ini sebagai bentuk ikhtiar Bawaslu Majalengka dalam proses pengawasan pemilu guna meningkatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi diskusi tentang kepemiluan terutama peran pengawasan selama proses pemilu berlangsung.


"Oleh karena itu kami bawaslu terutama bawaslu Majalengka terus melakukan upaya-upaya prefentif untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Selain itu juga kami bawaslu Majalengka terus melalukan sosialisasi dan edukasi politik guna untuk meningkatkan kesadaran rakyat dan menjaga hak pilih yang bersih, bebas tanpa ada paksaan dari pihak manapun," ucap Agus (Ketua Bawaslu Majalengka). 


Bang H. Indra Sudrajat, S.H selaku narasumber menerangkan dalam pemaparan materinya, demokrasi Indonesia yang mempunyai sejarah perjalanan panjang dan banyak mewarnai pemilu di Indonesia mulai dari tahun 1955 pasca kemerdekaan hingga sekaranng menjelang pemilu 2024 mendatang, pada prosesnya pemilu tidak lepas dari yang namanya pelanggaran pemilu, hal tersebut membuktikan bahwa kerawanan pelanggaran dalam pemilu bisa terjadi kapan saja dan dimanapun, sehingga dengan adanya Bawaslu sebagai badan pengawas/wasit yang bertugas mengawasi proses pemilu berharap bisa mencegah dan meminimalisir pelanggaran pemilu terutama pelanggaran money politik.


Proses tanya jawab antara peserta dan narasumber terus berlangangsung, ada 3 orang penanya dari 3 organisasi yang berbeda. Salah satu perwakilan dari ketiga organisasi yaitu GMNI, PMII dan IMM memberikan pertanyaannya yaitu pertama, upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi praktik money politic; kedua jaminan seperti apa ketika pelapor melaporkan dugan pelanggaran pemilu; ketiga apakah parpol yang melakukan korupsi merupakan korupsi yang dilakuakn bersama korporasi.


Dalam tanggapan nya, setiap money politik yang terjadi akan susah untuk dicegah karena hal tersebut terjadi diruang-ruang terbatas, selain itu itu juga faktor kemiskinan yang menjadi pemicu terjadinya money politik, masyarakat yang kekuarangan akan merasa butuh dengan uang diberikan calon peserta pemilu sehingga terbentuk yang namanya satu ide satu pemikiran  yang saling membutuhkan, calon peserta pemilu butuh suara dan yang memilih butuh uang dalam menyambung kebutuhan hidupnya dan hal tersebut tak terhindarkan bahkan sangat sulit menghilangkan kebiasaan itu jika tanpa diawali dengan kesadaran diri sendiri.' tegas doctor. H. Sudibyo BO, S.Sos S.E, MM. (selaku ketua yayasan STIE STMY Majalengka)


Adapun dalam menghilangkan money politik tentu itu bukan hal mudah seperti membalikan telapak tangan, ada 2 cara yang bisa dilakukan. Pertama, melakukan langkah evolusi dengan memberikan edukasi-edukasi politik (menolak politik uang) kepada rakyat yang dilakukan secara continue; kedua, merubah sistem pemilu itu sendiri yaitu dengan langkah aksi/unjuk rasa dalam mendesak pemerintah untuk merevisi aturan kepemiluan dengan membentuk tim pengawas ditingkat RT yang bertugas berpatroli dan mendapatkan gaji secara layak sehingga pemilu yang demokratis bisa terwujud dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.


Oleh Oay Ashari

Post a Comment

0 Comments