Surat Edaran Bupati Majalengka: Tentang Perpanjangan Kelima Pelaksanaan Pebatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 COVID-19 Di Wilayah Kabupaten Majalengka





Memperhatikan:

Perkembangan kasus COVID-19 di Provinsi Jawa Barat termasuk di Wilayah Kabupaten Majalengka saat int, sesuai kriterialevel situasi pandemiberdasarkan asesmen yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, yang menempatkan Kabupaten Majalengka dalam kriteria Level 2 (dua).

Untuk itu, pelaksanaan PPKM di Wilayah Kabupaten Majalengka, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.          Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Riset dan Teknologi. Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentangPanduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Yirus Dfsease 2019 (COVID-19).

2.         Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Ojfice (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungipada pintu masuk dan keluar tempat keja;

3.         Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a.     esensial, seperti:

1)         keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi,bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan/customer9;

2)         pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan/customer dan bejalannya operasional pasar modal secara baik);

3)         teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler,data center, internet,pos, dan media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat;

4)         perhotelan non penanganan karantina COYID-19,dan

5)         industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumenPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian,

dapat beroperasi dengan ketentuan;

a)          untuk poin 1) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;


b)         untuk poin 2) sampai poin 3) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf; dan

c)          untuk poin 4):

(1)    wajib menggunakan aplikasiPeduli Lindungi guna melakukan skriningterhadap semua pegawai dan pengunjung;

(2)    kapasitas masksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan

kategori Hijau danKuning dalam aplikasiPeduli Lindungi yang boleh masuk;

(3)   fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan makanandan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besarlballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

(4)   pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun haius menunjukan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2),

d)        untuk poin 5):

(1)    hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;

(2)    50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukungoperasional;

(3)   Angka (1) (satu) dan angka (2) (dna) dilakukandengan menerapkan protokol kesehatan;

(4)    wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, untuk pengaturan masuk dan keluar karyawan;dan

(5)    makan karyawan tidak bersamaan,

b.    esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi;

c.      kritikal seperti

1)         kesehatan;

2)         keamanan dan ketertiban masyarakat;

3)         penanganan bencana;

4)         energi;

5)         logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutamauntuk kebutuhan pokok

masyarakat;

6)         makanan dan minuman serta penunjangnya, termasukuntuk temak/hewan peliharaan;

7)           pupuk dan petrokimia;


8)        semen dan bahan bangunan;

9)        objek vital nasional;

10)   proyek strategisnasional;

11)   konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);

12)    utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan;

a)        untuk poin 1) dan poin 2) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan 7erpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatanensensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada pengecualian; dan

b)        untuk porn 3) sampai poin 12) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukungoperasional, diberlakukan maksimal50% (lima puluh persen) staf;

c)         perusahaan yang termasuk dalam sektor pada poin 4), 5), 6), 7), 8), dan 12) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawaidan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan

d)        perusahaan yang termasukdalam kategori sektor sesuai poin 3 wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektomya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

d.    untuk supermarket/hypermarket/toserba, pasar rakyat/tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasi jam operasional dari Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 21.00 WIB, dengan pembatasan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dan pasar rakyat/tradisional yang menjual bahan non kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 WIB;

e.     untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sejak tanggal 14 September2021;

f.      untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

g.    untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;


4.         Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hart dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB;

5.         Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg, pedagangkaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya) diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

6.         Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (restoran/ rumah makan, kate) dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mail, diizinkan buka denganprotokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan maksimalpengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, satu meja maksimal dna orang, dengan waktu makan/minum maksimal 60 (enam puluh) menit, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungiuntuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

7.         Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (restoran/ nimah makan, kafe) dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas, satu meja maksimaldua orang, dan waktu makan/minum maksimal 60 (enam puluh) menit, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

8.         Restoran/ rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hart dapatberoperasi dengan protokol kesehatan secara ketat dan jam operasional Pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan/minum maksimal 60 (enam puluh) menit, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skriningterhadap semua pengunjungdan pegawai;

9.         Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitasmaksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional buka sampai dengan pukul

21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan pada poin 3 huruf d dan poin 5 dan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syaratdidampingi orang tua;

10.      Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatat alamat dan nomor telepon untuk kebutuhantracing,

11.      Bioskop dapat beroperasi denganketentuan sebagai berikut:

a.     wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;


b.    kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

c.     pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dengan syaratdidampingi orang tua;

d.    restoran/rumah makan dan kate di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine inj dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

e.     mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

12.     Kegiatan ibadah di tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagaitempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan betjamaah selama penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas atau 75% (tujuh puluh limapersen) orang dengan menerapkan protokolkesehatan secara lebih ketat, dengan memperhatikan ketentuanteknis dari Kementerian Agama;

13.      Pelaksanaan kegiatan yang akan memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat atau kegiatan rapat/pertemuan yang mendesak untuk dilaksanakan oleh instansi pemerintah/swasta (BUMN/BUMD), organisasi/kelompok pada sektor esensial dan kritikal, dibatasi maksimal dapat dihadiri oleh peserta sebanyak 50% (lima puluh persen) kapasitas ruangan,dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     mempersiapkan protokol kesehatandan fasilitas-fasilitasnya;

b.    membatasi durasi waktunya(sebaiknya tidak lebih dari dna jam);

c.     setiap peserta menunjukkan hasil Rapid Antigen negatif;

d.   jika tejadi/ditemukan kasus terkonfirmasi akibat kegiatan atau aktivitas yang dilakukan, maka penanggung jawab kegiatan harus bertanggung jawab.

14.     Aktivitas/kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum/aliin-alun, tempat wisata umum/wisata ziarah/obyek daya tarik wisata alam maupun buatan, pasar kaget desa, atau area publik lainnya) dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan:

a.     Mengikuti protokol kesehatarin yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/Lembaga terkait;

b.    Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

c.     anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk ditempat wisata yang sudah menggunakan aplikasiPeduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua;dan

d.    penerapan ganjil genap disepanjang jalan menujudan dari lokasi tempat wisata

mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.


15.     Kegiatan sent/sosial budaya dan sosial kemasyarakatan, termasuk penyelenggaraan acara hiburari/hiburan malam (karaoke/spa/diskotik), hobby, komunitas, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

16.     Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

17.     Pelaksanaan resepsi pernikahan/hajatan/khitanan yang dilakukan secaraterbuka/tertutup dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangandengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan tidak diperkenankan mengadakan makan ditempat;

18.      Khusus bagi tamu hotel/guest house/penginapan lainnya yang berasal dari luar daerah/kabupaten, harus menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku maksimal 2 x 24 jam, dan hanya diperkenankan membuka layanan penginapan dengan makan/minum dalam kamar;

19.     Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan kontruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokolkesehatan secara lebih ketat;

20.     Kapasitas penumpang transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/onfine, dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk peswat terbang dengan menerapkan protokolkesehatan secara lebih ketat;

21.      Pelaku peijalanan dalam negeri yang akan memasuki Wilayah Kabupaten Majalengka hanis memenuhiketentuan sebagai berikut:

a.     bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, melapor kepada satuan tugas setempat, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;

b.    bagi yang melakukan pejalanan dengan transportasiudara/transportasi darat atau moda transportasi jarak jauh lainnya,sebelum keberangkatan wajib:

1)    menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama);

2)    surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR H-2 (untuk pesawat udara) atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen H-1 (untuk mobil pribadi/sewa/rental, sepedamotor, bis/angkutan umum lainnya);

22.     Setiap warga masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat saat melaksanakan kegiatan/aktivitas diluar rumah, antara lain:

a.     tetap memakai masker dengan benar dan konsisten, tidak diperkenankan penggunaan

face shield tanpa menggunakan masker;


b.    sering mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer tenitama setelah menyentuh bendayang sering disentuhorang;

c.     menjaga jarak minimal 1 (satu) meter sampai2 (dua) meter dengan orang lain;

d.    menjauhikerumunan atau menghindari tempat keramaian.

23.     Melaksanakan pengetatan aktivitasdan edukasi dengan prinsip, sebagaiberikut:

a.    COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan menggunakan pemapasan secara kuat (bernyanyi, berbicara, dan tertawa) serta tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;

b.    Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah). Saat int, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Maskersebaiknya perlu digantisetelah digunakan (>4(lebih dari empat)jam);

c.     Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarakinteraksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;

d.    Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:

1)   beraktivitas di rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;

2)   jika harus meninggalkanrumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain, serta mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan

3)   mensosialisasikan berbagai bentuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID-19’,

e.     Pertimbangan durasi dapat diterapkansebagai berikut:

1)  jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan

2)   dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi;

f.      Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:

1)  berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan;dan

2)   ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasiudara yang baik. Membuka pintu dan jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka maka sir purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan;

g.    Dalam kondisipenularan sudah meluas di komunitas,maka intervensi yang lebih

ketat denganmembatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan;


h.    Penguatan 3T atau pemeriksaan dint (testing, sistem dan manajemen pelacakan kontak (tracing dun perbaikan perawatan(treatment), perlu terns ditetapkan:

1)   pemeriksaan dint (testings perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat proporsi tes positif (positivity rate) mingguan;

2)   sistem dan manajemen pelacakan kontak (frä€fn   perludilakukan sampai

mencapai lebih dari 15 (lima belas) kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang identifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif, maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 (lima) karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggapselesai karantina; dan

3)   perbaikan perawatan (treatment)perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan beratnya gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan;

i.      Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang, menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan (seperti lansia dan orang dengan komorbid), mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19.

24.    Pelaksanaan PPKM di tingkatRT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat Criteria zonasi pengendalian wilayah;

25.    Industri/perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas 100% (seratus persen) staf yang dibagi minimal 2 (dua) shiftdengan ketentuan sebagai berikut:

a.    memiliki Izin Operational dan Mobilitas KegiatanIndustri (IOMKI) dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian;

b.   perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar— masuk pada fasilitas produksi perusahaan;

c.    minimal 50% (lima puluh persen) karyawansudah di vaksinasi dosis 1;

d.    seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan; dan

e.    semua unsur yang terlibat di jajaran pemerintahan bersama dengan Kementerian Perindustrian agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan ini.


26.     Kepada Camat agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Surat Edaran Bupati int kepada Kepala Desa/Kelurahan, dan para pihak terkait untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin,dan penuh tanggung jawab;

27.      Kepada Komandan Kodim 0617/Majalengka, Kepala Kepolisian Resor Majalengka, dan Kepala KejaksaanNegeri Majalengka agar bersinergi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan PPKM, melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, serta memastikan terlaksananya Surat Edaran Bupati int secara efektif;

28.      Penerapan sanksi:

a.     Untuk pelaku usaha, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/supermarket/minimarket, dan tranportasi umum, sebagaimana dimaksud pada poin 4, poin 5, poin 6, poin 7, dan poin 16 yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati int, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan; dan

b.    Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menularberdasarkan:

1)    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampaidengan Pasal 218;

2)    Undang-UndangNomor 4 Tahun1984 tentangWabah Penyakit Menular;

3)    Undang-UndangNomor 6Tahun 2018tentang KekarantinaanKesehatan;

4)    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah ProvinsiJawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Bamt Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;

5)    Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif TerhadapPelanggaran Tertib Kesehatandalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan AdaptasiKebiasaan Bani dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Majalengka;

6)    Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait,

29.      Surat EdaranBupati int berlakumulai tanggal 8 Februari2022 sampai dengan tanggal

14 Februari 2022;

30.      Dengan dikeluarkannya Surat Edaran int, maka Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor: PB.00.00.01/257/BPBD tentang Perpanjangan Keempat Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah KabupatenMajalengka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




Demikian Surat Edaran Bupati ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

Tembusan disampaikan kepada

1.       Yth.Gubemur Provinsi Jawa Barat di Bandung (sebagai laporan).

2.       Yth. Sekretaris Daerah Kabupaten Majelangka.



Post a Comment

0 Comments