Pemkab Majalengka Belum Salurkan Bansos Saat PPKM Darurat Diperpanjang





InfoMJLK.Id — Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, belum menyalurkan bantuan untuk keluarga miskin disaat PPKM level 3 ataupun PPKM Darurat.


Ini terkait data yang masih divalidasi, guna menghindari adanya tumpang tindih bantuan. 

Bansos PPKM level 3  yang kini didistribusikan kepada pemenerima manfaat masih bersumber dari Kementerian Sosial.


Menurut keterangan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka Gandana Purwana, bantuan yang disalurkan sementara ini yang berasal dari Kementrian Sosial antara lain Bantuan Langsung Tunai, Program Keluarga Harapan, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang datanya semuanya dari Kementerian Sosial.


“Jumlah penerima manfaat saat inisebanyak 137.105 Kepala Keluarga yang datanya berdasarkan hasil validasi bulan Oktober lalu. Kini data tengah divalidasi kembali per tiga bulan sekali. Hasilnya diharapkan Juli ini sudah ada,” ucap Gandana.


Karena data sedang divalidasi, bantuan sosial PPKM Level yang berasal dari Pemerintah Kabupaten  juga belum didistribusikan Pemda Majalengka, menghindari adanya bantuan yang tumpang tindih.


“Data BLT, PKH hasilnya dialihkan ke kecamatan dan desa untuk divalidasi oleh tingkat desa karena yang mengetahui data kemiskinan adalah desa, setelah divalidasi bari dikembalikan lagi ke Dinsos. Nah mereka yang tidak mendapat bantuan dari Kemensos ini yang akan diberikan bantuan oleh Pemda Majalengka,” ujar Gandana.


Namun pemberian bantuan baru akan diserahkan setelah terbitnya SK Bupati karena hasil validasi tersebut yang akan menjadi dasar penerbitan SK Bupati dan SK tersebut  juga mendasari pemberian bantuan. 


Gandana belum menyebutkan berapa nilai bantuan untuk setiap keluarga miskin yang bersumber dari Pemda Majalengka saat ini, alasan jumlah penerima bantuan pun datanya belum jelas.


Bantuan untuk keluarga miskin inipun selain dari Pemda Majalengka juga bersumber dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang dikeluarkan sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Majalengka serta Baznas Majalengka. Untuk penyaluran dana bansos dari sumber-sumber tersebut pihak pemberi bantuan terlebih dulu melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial sehingga datanya tercatat dan tidak memungkinkan ada dobel pemberian.


Diapun memastikan setiap bantuan sampai di tingkat sasaran, karena penyaluran setiap bantuan dari Pemda Majalengka langsung diberikan melalui rekening bank BJB masing-masing. Jadi tidak mungkin dana terpotong ataupun tidak sampai di sasaran.


“Bantuan yang kami berikan dalam bentuk uang bukan barang. Pertama bantuan barang akan beresiko kedaluwarsa, rusak dan sebagainya serta belanja harus dilakukan oleh pihak ketiga yang rentan terjadinya KKN. 


Semuanya mengandung resiko cukup besar. Sedangkan bantuan tunai langsung melalui rekening tidak akan ada pengurangan sepeserpun. Pengalaman ini terjadi di Tahun 2020 lalu bantuan diberikan dalam bentuk tunai, semua aman termasuk aman dari pemeriksaan BPK,” ungkap Gandana.


Menyinggung soal bantuan yang diberikan dari instansi vertikal yang bantuannya dilakukan secara insidentil seperti dari Kepolisian dan Kejaksaan, menurut Gandana itu tidak terdata di Dinas Sosial karena penyerahannya tidak berkoordinasi terlebih dulu dengan Dinsos. Sepenuhnya itu kewenangan pemberi bantuan.


Sumber : Pikiranrakyat 

Post a Comment

0 Comments