InfoMJLK.Id — Pemerintah pusat telah menyatakan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.
Pemerintah Kabupaten Majalengka pun memastikan akan mematuhi aturan itu dan menerapkan kebijakan serupa.
Menurut indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan bahwa Kabupaten Majalengka masuk ke dalam level 3.
Kondisi seperti itu membuat pemerintah daerah masih memberlakukan penutupan sementara area publik, salah satunya objek wisata.
Lalu, bagaimana nasib objek wisata di masa pemberlakuan PPKM Darurat yang diperpanjang ini?
Pantauan dari Tribun di objek wisata Terasering Panyaweuyan Majalengka pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, suasana sepi sangat terasa.
Tak ada aktivitas petugas yang berjaga menyambut kedatangan wisatawan.
Loket tiket masuk, sejumlah warung dan tempat parkir pun saat ini tak berpenghuni.
Selain itu, ada juga warga yang memang sedang melakukan perjalanan melintasi kawasan tersebut untuk sekadar beristirahat.
Kondisi yang sama juga tampak terjadi di Lawang Saketeng yang masih berada di kawasan Argapura.
Di sana, terlihat spanduk bertuliskan 'wisata Lawang Saketeng tutup sementara' terpampang jelas di loket tiket masuk. Tak ada aktivitas berarti di kawasan tersebut, dan mana cenderung sepi, sunyi.
Pemerintah daerah Kabupaten Majalengka memang mengambil kebijakan untuk menutup sementara seluruh objek wisata di wilayahnya.
Hal itu menyusul pemberlakuan PPKM Darurat yang masih akan berlangsung hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Sumber : TribunJabar.Id
0 Comments