Pemkab Majalengka Tak Larang Warganya Salat Idulfitri di Masjid, Syaratnya Wajib Lakukan Ini



InfoMJLK.Id — Pemerintah Kabupaten Majalengka tak melarang warganya untuk melaksanakan salat idulfitri di masjid atau lapangan.


Hal ini disampaikan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Kepariwisataan di Kantor Dinas Parbud Majalengka, Rabu (5/5/2021).


Karna mengatakan, kendati tidak dilarang, masyarakat diimbau harus tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait pelaksanaan salat Idulfitri tersebut.


Seperti, membawa sajadah sendiri, menggunakan masker, mencuci tangan dan lain sebagainya.


"Jadi kita tetap mempersilakan salat Idulfitri di rumah, musala, masjid, di lapangan tapi tetap membatasi jumlah orang dengan kapasitas tempat," ujar Karna.


Ia menyebut, pengetatan prokes saat melaksanakan salat Idulfitri wajib dilakukan.


Mengingat, saat itu seluruh jemaah akan tumpah ruah di satu tempat.


"Pokoknya setiap orang wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan mencuci tangan, memakai masker dan gunakan hand sanitizer," ucapnya.


Masih kata dia, pelaksanaan khutbah salat Ied juga nantinya akan dilakukan tidak lebih dari 15 menit.


Hal itu dilakukan untuk mencegah terlalu lamanya masyarakat berkerumun di satu tempat.


"Makanya, kita mencabut niat untuk melaksanakan salat Idulfitri di alun-alun. Kita cabut niat itu," jelas dia.


Seperti diketahui, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa warga yang tinggal di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan salat Idulfitri atau salat Id di rumah.


"Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye maka diwajibkan untuk salat Id di rumah saja," katanya dalam konferensi pers, Selasa 4 Mei 2021.


Sumber : TribunJabar.Id

Post a Comment

0 Comments