Bupati Majalengka : Melalui PPKM Mikro, Optimalkan Penanganan Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan.




 InfoMJLK.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. 


Menurut Bupati Majalengka, Karna Sobahi pelaksanaan PPKM berbasis Mikro merupakan  tindaklanjut Pemkab Majalengka dalam menekan laju penyebaran virus Covid-19.


“Saya putuskan hari ini untuk memperpanjang PPKM Mikro mulai 9 Maret sampai 22 Maret 2021," kata Karna di sela-sela rapat yang dihadiri unsur Forkompinda Kabupaten Majalengka, Selasa (09/03/2021).


“Tentunya dengan lebih memperketat pergerakan masyarakat terutama berkaitan dengan kerumunan atau mengundang kerumunan, misalnya saat ini sudah masuk ke musim hajatan dan agenda keagamaan seperti Rajaban, karena berdasarkan hasil kajian tim ahli kesehatan bahwa lahirnya kasus terkonfirmasi adalah dari kerumunan untuk itu kita akan lebih perketat lagi supaya bisa menekan laju Covid-19,” tambah Bupati.


Karna berujar selama diberlakukannya PPKM mulai 23 Februari hingga 8 Maret, setiap harinya terus terjadi penambahan kasus positif COVID-19 dengan jumlah yang berubah-ubah.


"Ternyata masih naik turun dan tidak stabil konfirmasi positif di Majalengka ini. Selama PPKM 23 Februari sampai 8 Maret kemarin tiap hari ada saja penambahan kasus positif, ada yang sehari 3 kasus hingga tertinggi 41 kasus baru sehari," ujar Karna.


Dalam agenda rapat bersama forkopimda, Karna juga menandatangani ketentuan-ketentuan dalam membatasi kegiatan tempat kerja dan perkantoran dengan work from home (wfh) 50 persen.


Kemudian membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen serta mewajibkan pengunjung tempat wisata dan hotel asal luar daerah untuk menunjukkan hasil negatif rapid antigen," tutur Karna.


"Kita juga membatasi kapasitas penumpang transportasi umum maksimal 50 persen dan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB," tutup Karna.



Sumber : Majalengkakab.go.id 


Post a Comment

0 Comments